oleh

Mudahkan Masyarakat, Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Bone Sambangi Tellu Siattinge

BONE – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Unit Regident Satlantas Polres Bone kembali menyambangi Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellu Siattinge, untuk membantu melayani warga memperpanjang masa berlaku dokumen penting berkendara itu, Rabu pagi (4/6/2025).

Syarat mengakses layanan SIM Keliling, antara lain masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

Pemohon SIM diminta mempersiapkan foto kopi KTP, surat keterangan kesehatan, SIM lama yang masih berlaku, surat hasil tes psikologi.

Layanan SIM Keliling itu hanya dapat melayani permohonan SIM yang masih berlaku saja dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi, S.IK., M.Tr.Opsla. melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi S.PDi menyampaikan bahwa kehadiran layanan SIM keliling ini merupakan upaya untuk memudahakan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.

“Semoga dengan hadirnya Mobil SIM keliling, masyarakat semakin mudah dalam pengurusan SIM. Pada dasarnya, kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Layanan SIM keliling ini tidak hanya memberikan kemudahan, tetapi juga menjadi bukti nyata dari komitmen Satlantas Polres Bone untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan layanan yang semakin mudah diakses, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan SIM yang sah,” tandasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan