oleh

APH Diduga Tutup Mata Soal Judi Sabung Ayam Dan Jangkrik di Sidrap, Polda Diharapkan Turun Tangan

BONE – Publik kembali dibuat geram. Praktik perjudian sabung ayam dan adu jangkrik kian marak dan berlangsung terang-terangan di sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap, Senin (2/1/2026).

Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut seolah tak tersentuh hukum dan diduga berjalan mulus karena adanya perlindungan oknum tertentu.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dan menilai, lemahnya penindakan membuat praktik ilegal tersebut semakin berani.

“Aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah justru diduga terkesan tutup mata dan telinga, meski aktivitas judi berlangsung secara kasat mata,” jelasnya.

Muncul pula bantahan dari oknum Polsek yang menyebut aktivitas tersebut tidak ada. Namun, informasi itu bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.

“Sejumlah warga berinisial LC, AC, HC, YR, RD, ini yang kuat diduga berperan penting dan menyediakan tempat atau memfasilitasi praktik ilegal tersebut di wilayah masing-masing,” sambungnya.

Sejumlah titik lokasi masih aktif beroperasi, bahkan kerap ramai dipadati tamu dari luar daerah yaitu:

1. Dusun Padang pammekke Desa Belawa Kecamatan Pitu Riase.

2. Desa Compong, kecamatan Pitu Riase

3. Desa Kampale serta Ajubissue

Kecamatan Duapitue.

4. Kulo, Rappang, Kecamatan Panca Rijang.

5.Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu.

Sementara itu, sumber lainnya menilai penanganan oleh Polres Sidrap diduga tidak menunjukkan hasil signifikan. Ia mendesak Polda Sulsel turun tangan dan mengambil alih penanganan aktititas yang melanggar undang-undang tersebut.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap aparat. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambah warga lainnya. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan