oleh

Kanwil DJP Sulselbartra dan Pemkab Bone Teken MoU Layanan Perpajakan di Mall Pelayanan Publik 

BONE  – Komitmen mempermudah akses layanan perpajakan bagi masyarakat kembali diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bone dengan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Penandatanganan berlangsung pada Selasa (12/5) bertempat di Rumah Jabatan Bupati Bone.

MoU tersebut ditandatangani untuk integrasi layanan perpajakan dalam Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone. KPP Pratama Watampone bertindak mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dalam kerja sama ini.

Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, para Kepala OPD, Kepala KPP Pratama Watampone Amran, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMN yang ada di Bone.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam berjalannya Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bone.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung berjalannya Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bone. Hal ini menunjukkan sinergisitas, terutama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat Bone. Saya berharap kerja sama ini terus berlanjut demi tercapainya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di Bone,” ujar Akmal.

Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menyampaikan apresiasi atas kelanjutan kerja sama layanan perpajakan di MPP Kabupaten Bone.

“Komitmen Kantor Pajak adalah memberikan kemudahan pelayanan perpajakan bagi masyarakat Bone melalui Mall Pelayanan Publik ini. Selain itu, program KPP Pratama Watampone di tahun 2026 ini adalah membuka loket layanan perpajakan di Kecamatan Kahu, untuk memudahkan layanan bagi warga di Bone bagian selatan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Paling tidak sebulan sekali kami akan buka pos pajak di Kecamatan Kahu,” pungkas Amran.

Melalui kerja sama ini, masyarakat Bone dapat mengakses layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, aktivasi Coretax, pelaporan SPT, dan konsultasi perpajakan secara terpadu di satu lokasi bersama layanan publik lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan mempercepat transformasi layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan