BONE – Personel Satlantas Polres Bone kembali memberikan teguran serta edukasi kepada pengguna sepeda listrik di wilayah Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin pagi (6/10/2025).
Pengguna sepeda listrik diberikan teguran lantaran tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm, langkah itu dilakukan demi terwujudnya kamseltibcarlantas.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada pengendara yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum.
Sebab, jika mengendarai tanpa kelengkapan keselamatan, berpotensi membahayakan, baik pengendara lainnya maupun pengendara itu sendiri.
“Agar diketahui bersama, syarat-syarat mengendarai sepeda listrik telah diatur sesuai dengan Permenhub Nomor 45 tahun 2020,” katanya.
Dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 itu, jelas dia, diantaranya kecepatan sepeda listrik paling tinggi 25 km/jam.
“Kemudian, setiap orang yang menggunakan kendaraan (sepeda listrik) itu juga harus memenuhi ketentuan, yakni menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun,” tutupnya. (*)
Komentar