oleh

KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Dan Diskon Pajak Kendaraan

BONE – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Bone. Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggelar program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Farhan Sulistya, menyebut Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai periode 29 September hingga 30 Oktober 2025,” ujarnya Senin (29/9).

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan menghapus denda tunggakan pajak, tetapi juga mendapatkan diskon hingga 50 persen tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.

“Maka mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Bone agar betul-betul memanfaatkan momen ini sabagai wujud turut serta dalam membangun kabupaten Bone yang lebih maju,” tukasnya.

Kami mengigatkan kembali kepada masyarakat, agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan, atau membayar pajak motor, dengan cara datang langsung ke loket-loket yang telah disediakan, dan tidak menggunakan jasa calo, harap IPTU Farhan.

Salah satu wajib pajak, Gusnadi mengaku sangat antusias dengan adanya program ini.

“ Menurut saya program ini sangat bagus, selain mempermudah masyarakat untuk membayar pajak juga ada diskon dan pembebasan denda pajak,” pungkasnya.

Rincian kebijakan: Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan 2025

Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru)

Diskon 50 persen tunggakan pajak untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah

Diskon 9,5 persen tahun berjalan untuk jatuh tempo 2025

Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Gratis biaya balik nama kedua dan seterusnya (BBNKB II). (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan