BONE – Berdasarkan aturan Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, kini kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib dalam pembuatan SIM. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS aktif.
Menanggapi aturan itu, Anggota Unit Regident SIM Satlantas Polres Bone gencarkan sosialisasi kali ini bersama petugas BPJS Kesehatan Cabang Watampone sosialisasi dilaksanakan di Satpas SIM Polres Bone, Rabu (6/11/2024).
Dihadapan pemohon SIM, memberikan arahan menuturkan nantinya cukup menunjukkan bukti kepesertaan JKN kepada petugas pelayanan SIM.
“Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau ingin mengetahui status keatifan, dapat mendaftar melalui layanan pelayanan administrasi Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN,” jelasnya saat melakukan sosialisasi.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi menjelaskan, kebijakan itu tidak hanya ditujukan bagi warga yang hendak membuat SIM baru.
“Kebijakan serupa juga bakal berlaku bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM. Untuk saat ini setiap pemohon kami beri edukasi dan sosialisasi dulu,” ujarnya,
“Dalam hal ini, Polri mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat bisa menjadi peserta anggota JKN aktif, sesuai dengan instruksi Presiden. Nantinya ada petugas BPJS di Satlantas, yang akan membantu dan mengarahkan masyarakat,” tandasnya. (*)
Komentar