BONE – Nurzelvia Rezky isteri sah dari Sertu Muh Aminuddin Nur anggota TNI AD dari Kodim 1414/Tana Toraja, melaksanakan jumpa pers di Jalan Sungai Limboto, Tanete Riattang Kabupaten Bone, Selasa sore (5/11/2024).
Dihadapan awak media, Nurzelvia Rezky mengungkapkan kekecewaannya atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan tanggal 25 Juli 2024, dimana surat izin cerai itu diangapnya diputuskan secara sepihak.
“Saya sebagai istri sah Sertu Muh Aminuddin Nur, sangat kecewa atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan surat izin cerai tersebut diputuskan secara sepihak,” jelasnya.
Lanjut Nurzelvia, harusnya sebagai pimpinan, yang bijak dan tegas dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya, serta apapun bentuk alasan suami kepada para pimpinan.
“Sebaiknya perlu kedua belah pihak yang bersangkutan untuk dipertemukan dihadapan bapak komandan dan ibu komandan. Serta kedua belah pihak berbicara secara jujur apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak baik suami maupun istri,” sambungnya.
Kami pihak istri sangat memohon yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan sebelum mengeluarkan dan memberikan surat izin cerai kepada oknum anggota TNI AD yang sudah sering kali melanggar sebaiknya bapak komandan dan ibu komandan mohon agar lebih mempertimbangkan putusan tersebut.
Nurzelvia yang enggan bercerai lanjut menaruh harapan kepada para pimpinan lebih memikirkan hak-hak serta nasib anaknya yang masih balita sangat membutuhkan seorang ayah, bagaimana nasib kami sebagai istri dan anak yang ditelantarkan oleh suami.
“Sekali lagi kami sangat memohon yang sebesar-besarnya agar para pimpinan dapat membantu kami sebagai istri yang dizalimi oleh suami agar kiranya bapak komandan dan ibu komandan lebih mempertimbangkan keputusan sepihak yang sudah dikeluarkan oleh pimpinan,” turunya.
Mohon maaf jika saya ada salah dalam bertutur kata kami ucapkan banyak terima kasih, tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Hukum Korem 141/Toddopuli, Kapten Chk Saud Tua Marpaung, mengatakan bahwa permasalahan yang di hadapi oleh pasangan Suami Istri ( Aminuddin Nur – Nurzelvia Reski ), yang masuk dalam satuan mereka telah di lakukan sesuai aturan yang ada.
“Secara hukum terbitnya Surat Izin Cerai yang dimaksud, sudah dilaksanakan sesuai aturan, dan Juknis dari bawah ke atas,” ungkapnya Rabu (6/11/).
Sudah tiga kali dilakukan mediasi, tapi yang bersangkutan (istri) tidak Koperatif, sehingga proses Surat Izin Cerai terus berlanjut sampai terbit.
“Jika tidak ada halangan tanggal 11 November 2024 akan di laksanakan Sidang pertama di Pengadilan Agama Makassar,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa prosedur perceraian itu telah diatur di dalam Lingkup TNI AD, yaitu Juknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015.
“Dimana dalam proses tersebut ada prosedur yang harus dilalui yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dengan melalui pemanggilan secara layak sebanyak 3 (tiga) kali, artinya Rezkilah yang tidak faham dan tidak mengerti Prosedur dan mekanisme dalam hal ini,” jelasnya.
Dalam Juknis tersebut, dikatakan penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat yang berwenang, apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut.
“Tetapi pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya,” ucapnya lagi.
Menurutnya, pimpinan dalam hal ini Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.
“Jadi dalam hal ini, apanya yang tidak pernah dipertemukan dan dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di Satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya,” ucap Kapten Chk Saud.
“Sebenarnya permasalahan Rumah Tangga Aminuddin dan Rezki ini bukanlah permasalah baru-baru ini saja, ini adalah permasalahan sejak awal tahun 2022 bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dengan dugaan perkara KDRT (penelantaran dalam rumah tangga), jadi apakah Rumah Tangga yang seperti ini yang dikatakan Rezki masih menyayangi suaminya,” tambahnya.
Adapun terkait gugatan cerai yang kami daftarkan, itu sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai dimana Rezki berdomisili, jika yang bersangkutan berkeberatan, kami persilahkan Rezki menghadapi gugatan tersebut di Pengadilan Agama Makassar.
“Soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan Agama,” tutup Saud Tuah Marpaung. (*)
Komentar