oleh

Kuasa Hukum Korban Pelecehan Oleh Oknum Polisi Apresiasi Gerak Cepat Polres Bone

-RAGAM-1,359 views

 

BONE – Muhammad Ashar Abdullah Kuasa hukum korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri di Kabupaten Bone berinisial AA (38). Mengapresiasi gerak cepat jajaran Polres Bone.

Tidak cukup dalam 3×24 jam telah merampungkan upaya penyelidikan dan telah memeriksa pelapor, korban dan serta saksi dan saat ini menetapkan terlapor sebagai tersangka pada, Jumat (17/3/2023).

“Kami mengapresiasi gerak cepat Penyidik dan Penyidik pembantu hingga Kasat Reskrim Polres Bone atas laporan klien kami, serta jeratan pasal yang menjerat tersangka dan kami sudah serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Muhammad Ashar Abdullah.

Kami juga memberi hormat kepada pihak Paminal Polda Sulsel yang menjadikan perkara ini ter atensi oleh pihaknya, mengingat klien kami juga sudah di interogasi oleh mereka dihari yang sama yakni Rabu kemarin 15 Maret 2023.

Kami akan terus mengawal dan mendampingi klien kami hingga keadilan itu diraih klien kami, dan terduga terlapor mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya. “Penetapan tersangka ini kami sambut dengan baik, dan kami akan terus mengawal seluruh rangkaian hukum acara yang sedang berjalan saat ini,” sambungnya.

Langkah hukum selanjutnya yakni kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan akan mengambil pengantar visum untuk klien kami, agar melengkapi berkas penyidik dalam proses penyidikan ini agar dikatakan lengkap atau P21 oleh pihak hingga di gelar persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.

“Terkhusus dengan Kode Etik Profesi tersangka, kami juga akan berkoordinasi dengan Porpam Polres Bone dan juga Polda Sulsel, mengigat klien kami juga masih ada rasa trauma atas kejadian yang menimpanya, maka besar harapan kami ketika digelar sidang KEP tersangka tersebut agar sidang tersebut tertutup untuk umum,” tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan