oleh

Kasat Lantas Polres Bone: Mobil Pikap Dilarang Membawa Angkutan Orang

BONE – Demi menekan angka kecelakan berlalu lintas, berbagai upaya terus dilakukan Satlantas Polres Bone. Seperti mensosialisasikan larangan terhadap mobil bak terbuka (pikap) yang membawa angkutan orang. Karena seharusnya mobil jenis tersebut hanya dibolehkan untuk angkut barang.

Disampaikan Kasat Lantas Polres Bone AKP Mustari,SH, menggunakan mobil angkutan barang untuk mengangkut orang ialah melanggar undang-undang, lantaran mobil pikap atau mobil bak terbuka hanya digunakan untuk mengangkut barang dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.

“Kita mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk tidak mengakut penumpang jika nanti ada kita temukan mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang maka akan kita lakukan tindakan, tegas berupa penilangan,” ungkapnya, Senin (11/1/2021).

Larangan mobil pikap atau bak terbuka digunakan untuk mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

“Sosialisasi ini diberikan agar setiap pengemudi paham akan aturan yang ada. Ini dilakukan sebagai langkah perhatian Satlantas agar pengendara dan penumpang terhindar dan menekan angka kecelakaan, lalulintas,” tutup AKP Mustari,SH. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan