FOKUSRAKYAT.COM, – Kadis Sosial Kabupaten Bone H.A. Arsyad Lantara,SH.MH sejak 7 Mei 2021 lalu eksis melakukan pertemuan dengan para Pengelola E-Warung dari 27 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bone.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bone Jl. Andalas secara terjadwal, merupakan tindak lanjut dari surat Laporan Bank Mandiri terkait adanya E-Warung Bansos yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pedum sembako dalam Peraturan Perobahan Nomor 1 Tahun 2020.
Ulas Andi Arsyad Lantara dihadapan Pengelola E-Warung dari Kec.Palakka dan Sibulue pada hari Selasa 18 April 2021.
Dalam setiap pertemuan yang dilaksanakan Kadis Sosial Bone, H.A.Arsyad Lantara rutin menjelaskan tentang penerapan program 6T yang wajib dijadikan acuan para pengelola E-Warung dalam melaksanakan penyaluran terhadap KPM.
6 T yang dimaksud lanjut Andi Arsyad Lantara yakni; Tepat sasaran, yaitu siapa yang berhak untuk mendapatkan bantuan. Tepat jumlah, artinya tidak boleh dikurangi sedikit pun hak para KPM (Keluarga Penerima Manfaat), Harus juga dipastikan tepat mutu atau kualitas produk yakni beras dan telur. Lalu, harus tepat waktu,” Ulasnya.
Kadis Sosial juga menekankan terhadap E-Warung Sembako agar memperhatikan Tepat Harga, jangan sampai membeli Sembako dari pemasok melebihi harga standar yang telah ada, ” Jadi untuk standar harga sembako silahkan koordinasi dengan Pihak Dinas Perdagangan,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Kadis Sosial Bone juga mewanti – wanti E-Warung Sembako untuk tidak merangkap menjadi Pemasok karena hal ini sudah menyalahi aturan Tepat administrasi, ” Dalam penerapan Tepat Administrasi legalitas E-Warung dan Pemasok harus jelas.
“Agar pertanggung Jawaban Administrasi juga mudah disaat memberikan laporan pertanggung jawabannya,” Pungkas Kadis Sosial A. Arsyad Lantara, SH. MH. (ZM)
Komentar