oleh

IRT Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Usai Curi Tas dan Jam Tangan

-HUKRIM-1,721 views

Fokusrakyat.Com, Bone – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NH (25) warga Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone, harus berurusan dengan hukum. NH dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Bone, Kamis sore 7 Januari 2021, gara-gara nekat melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kejadian berawal Senin, (28/12/2020) lalu, saat NH sedang bertandang ke rumah kontrakan, di Jalan Sulawesi, Kelurahan Macege. Dia melihat kamar korban, Erniwati dalam kondisi kosong dan terkunci.

“Selanjutnya pelaku masuk dalam kamar lalu mengambil 1 (satu) buah tas warna coklat dan 1 (satu) buah jam tangan warna silver merek Aleksander Cristie korban, hingga mengalami kerugian Rp 1.500.000,” Ujar Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra.

Korban, Erniwati (21) selanjutnya melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan 

“NH, berhasil diamankan bersama barang bukti di Jalan Kalimantan, Kelurahan Manurunge. Dihadapan Polisi, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini mengakui semua perbuatannya,” Sambungnya.

Selanjutnya di bawa ke Mako Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Pungkas Ipda Rayendra. (al)

Komentar

Tinggalkan Balasan