BONE – Menjelang berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone dipadati Wajib Pajak yang memanfaatkan momen terakhir untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, menyampaikan apresiasi atas antusiasme dan kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Bone, Soppeng, dan Wajo dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Kami mengapresiasi antusiasme Wajib Pajak di Bone, Soppeng, dan Wajo. Tingginya kunjungan hari ini menunjukkan semakin baiknya kesadaran pajak masyarakat,” ujar Amran.
Amran menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, pelaporan tetap dapat dilakukan meskipun masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 telah berakhir pada 30 April 2026.
“Wajib Pajak yang belum lapor masih tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Bisa secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau datang langsung ke KPP Pratama Watampone. Kami dampingi sampai berhasil,” pungkas Amran.
KPP Pratama Watampone, KP2KP Sengkang dan KP2KP Watansoppeng membuka loket layanan Pelaporan SPT di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) hingga pukul 16.00 WITA.Selain layanan tatap muka, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan daring melalui Coretax DJP yang dapat diakses 24 jam.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Kepatuhan pelaporan SPT merupakan wujud gotong royong dalam pembangunan nasional.
Pajak Kuat, Indonesia Maju.









Komentar