BONE – Warga masyarakat di Cappawengen, Kelurahan, Mattiro tappareng, kecamatan. Tempe, Kabupaten Wajo, mengeluh dan merasa resah akibat maraknya kegiatan judi sabung ayam di daerah mereka, Senin (20/4/2026).
Menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, perjudian yang dijuluki “penyakit masyarakat” itu sudah berlangsung lama.
Hampir tiap hari, arena taruhan berdiri terbuka. Puluhan orang berkumpul. Uang jutaan rupiah berpindah tangan dalam hitungan menit.
Menurut informasi arena ini dua kali seminggu dipenuhi oleh pengunjung yang datang mulai hari minggu sampai malam hari.
Banyak di antaranya berasal dari luar kota, menjadi mesin uang yang tak tersentuh hukum.
Warga menduga oknum Intel Polisi membekingi, berperan sebagai pengelola sehingga praktek haram itu bisa berjalan terus hingga sekarang.
“Praktik ilegal ini harus dibongkar habis. Kalau bukan oknum yang mengelola, tak mungkin praktek ini terus berjalan lancar tanpa gangguan,” ujar warga.
Mereka meminta agar APH dan Pemerintah Kabupaten Wajo melalui dinas terkait segera mengambil langkah-langkah tegas.
“Judi sabung ayam berdampak buruk bagi seluruh masyarakat dan harus segera diakhiri,” tegasnya.
Laporan telah disampaikan berulang kali, tidak ada tindakan tegas yang diambil, aparat penegak hukum, khususnya Polres Wajo.
“Pembiaran ini menunjukkan adanya kekuatan yang melindungi praktik ilegal ini, sebuah mafia kecil di tingkat kelurahan yang harus segera dibongkar,” tutupnya. (*)















Komentar