BONE – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Satuan Lalu Lintas Polres Bone, Minggu pagi (8/2/2026).
Melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pengusaha bengkel terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di Bengkel Buana Motor, Jl. Makmur Watampone, Kabupaten Bone.
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan kegiatan sasaran kegiatan ini adalah para pemilik atau pengelola bengkel yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, personel menyampaikan imbauan agar pengusaha bengkel tidak menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong atau knalpot racing yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
“Larangan penggunaan knalpot brong ini tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kasat Lantas.
Selain merupakan pelanggaran hukum, penggunaan knalpot tersebut juga dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan pada malam hari saat waktu istirahat warga. (*)













Komentar