oleh

Diminta Tindak Sabung Ayam Berkedok Pesta Adat, Kapolsek Bontocani: Sudah Kami Cek Tidak Ada 

BONE — Kegiatan sabung ayam yang dikabarkan akan berlangsung di Desa Langi Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Selasa (13/1/2026). Wilayah hukum Polsek Bontocani jajaran Polres Bone mendapat sorotan serius.

Diduga, kegiatan tersebut menggunakan dalih pesta atau acara adat sebagai kedok untuk praktik dugaan perjudian yang bernuansa bisnis.

Warga yang enggan disebutkan namanya mendesak agar Aparat Penegak Hukum Polsek Bontocani Polres Bone segera melakukan penyelidikan dan menertibkan kegiatan tersebut, demi menjaga ketertiban umum.

Kapolsek Bontocani jajaran Polres Bone IPTU Kamaluddin yang dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada lagi aktivitas judi sabung ayam di wilayah hukumnya.

“Sudah tidak ada lagi kegiatan sabung ayam di Bontocani, termasuk di lokasi yang dimaksud,” tegasnya.

Kapolsek memastikan telah melakukan pengecekan langsung dan berkoordinasi dengan jajarannya termasuk Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat di Kecamatan Bontocani untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan yang melanggar hukum serupa di lain tempat.

“Situasi tetap terjaga kondusif. Kami juga terus lakukan pemantauan, baik secara terbuka maupun tertutup, agar aktivitas seperti itu tidak terjadi,” tegas IPTU Kamaluddin.

Tak hanya itu, Kapolsek Bontocani juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi perjudian di lingkungannya.

Keterlibatan publik, menurut IPTU Kamaluddin sangat penting dalam menciptakan iklim hukum yang bersih dan tertib.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika ada dugaan pelanggaran hukum, termasuk perjudian,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia, sabung ayam dengan unsur taruhan dilarang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 tentang perjudian.

Penegakan hukum pun dilakukan di berbagai daerah untuk menertibkan praktik ini.

Masalah utama dari sabung ayam adalah batas yang kabur antara pelestarian budaya dan eksploitasi untuk kepentingan perjudian.

Jika dilaksanakan sebagai bagian dari acara adat yang sah, tanpa melibatkan taruhan atau kekerasan berlebihan, sabung ayam bisa dianggap sebagai bentuk warisan budaya.

Namun jika dilakukan hanya untuk mencari keuntungan finansial melalui taruhan, sabung ayam cenderung masuk dalam kategori judi dan bisa merugikan masyarakat, baik dari sisi moral, ekonomi, hingga ketertiban umum. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan