SIDRAP – Praktik perjudian yang seolah kebal hukum menyeret perhatian masyarakat di Kabupaten Sidrap. Sebuah arena sabung ayam di Dusun Barukku, Desa Compong Kecamatan Pitu Riase.
Diketahui terus beroperasi kian merajalela dengan begitu terbuka hingga memunculkan tanda tanya besar dari masyarakat soal komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam menegakkan aturan, Minggu (11/1/2025).
Seorang warga yang enggan disebut namanya berharap aparat kepolisian segera melakukan langkah investigasi dan penertiban. Mereka menilai kehadiran aparat sangat penting demi mengembalikan rasa aman dan mencegah berkembangnya kegiatan ilegal lain.
“Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebut perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Tetapi di Dusun Barukku, Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase pasal itu seperti tak berlaku, karena praktik ilegal terus dibiarkan lancar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi ini dan menuntut tindakan tegas dari jajaran Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pejabat terkait untuk segera menghentikan praktik ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian juga merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan sosial, dan memicu potensi kriminalitas.
Seorang warga lain yang juga resah menyampaikan harapannya. “Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ujarnya.
Dia berharap Polres Sidrap maupun Polda Sulsel turun tangan. Dia menuntut langkah nyata berupa penggerebekan, penangkapan para pelaku, serta penertiban total terhadap lokasi yang dijadikan arena perjudian tersebut, tutupnya. (*)











Komentar