BONE – Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi memberikan klarifikasi terkait isu seorang korban kecelakaan lalu lintas mengaku tidak dapat mengklaim santunan Asuransi Jasa Raharja akibat tidak diterbitkannya Laporan Polisi (LP) oleh Satlantas Polres Bone.
Dalam keterangannya pada Jumat sore (26/12/2025) diruang kerjanya, AKP Musmulyadi menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit penerbitan Laporan Polisi.
“Tidak ada penerbitan laporan polisi yang dipersulit, pihak keluarga korban sudah kami panggil diberikan penjelasan, ini cuma miskomunikasi dan mereka sudah mengerti, personel saat ini sementara melakukan penyelidikan terkait identitas lawan dan kendaraannya,” jelasnya.
Untuk diketahui, pihak korban ini terlambat datang melaporkan, kemudian sebelumnya ada perdamaian kedua belah pihak sehingga membuat terlambatnya pengumpulan data untuk dibuatkan Laporan Polisi.
“Tetap kita bantu, proses hukum memerlukan waktu agar semua bukti dan keterangan dapat dikumpulkan dengan lengkap. Kami bekerja secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak,” sambungnya.
Dengan klarifikasi ini, Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi berharap masyarakat dapat memahami bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Dalam penerbitan Laporan Polisi, harus yang lengkap datanya untuk klaim santunan jasa raharja, karena buat apa dibikinkan cepat-cepat endingnya nanti ditolak,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Bone Minta Setiap Laka Lantas Dilaporkan Cepat
Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan prosedur dalam kasus kecelakaan lalu lintas, bila tidak ada laporan polisi (LP), maka korban kecelakaan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk berobat di rumah sakit.
Karena itu, menurutnya laporan ke polisi itu mereka perlukan, selain agar mereka bisa menyelesaikan kasus laka lantas secara cepat, sekaligus korban juga bisa dapat santunan dari Jasa Raharja.
Pasalnya, selama ini banyak kasus kecelakaan lalu lintas terlambat dilaporkan, karena masyarakat masih mengangap kecelakaan lalu lintas adalah musibah dan bisa diselesaikan tanpa harus melaporkan ke Polisi.
“Kenyataan yang terjadi selama ini, rata-rata kasus kecelakaan itu baru dilapor setelah pihak rumah sakit meminta surat laporan laka lantas dari Polisi untuk dijadikan dasar penangganan atau klaim asuransi, bukan atas dasar kesadaran hukum,” ungkapnya.
Padahal bukan polisi mempersulit, tapi kejadian sudah terjadi dua atau tiga hari bahkan seminggu lalu dan baru dilaporkan, dengan alasan diminta oleh pihak rumah sakit untuk menanggulangi biaya.
Tanpa mereka memikirkan lagi bagaimana kejadiannya, siapa saksi, dan BB kendaraannya. Bahkan terkadang korban atau kelurganya BB kendaraan saja tidak mau disita sementara. Ini menjadi persoalan bagi kami selama ini.
Padahal kata AKP Musmulyadi, pihaknya selalu siap 24 jam menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat baik itu melalui telpon maupun penyampaian langsung.
“Cepat dilapor jangan sampai bermalam agar status Qounya tidak terhapus sehingga kami tidak susah untuk mendapatkan saksi-saksi, petugas bisa cepat mengambil langkah melakukan penanganan, termasuk mengeluarkan LP yang menjadi salah satu syarat klaim ansuransi Jasa Raharja,” sambungnya.
Proses pelayanan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, petugas terlebih dulu menerima pengaduan, kemudian memeriksa saksi-saksi dan olah TKP dan menyita barang bukti (BB).
“Bila laka lantas itu memang ada maka baru dikeluarkan. Hal itu untuk mencegah laporan kecelakaan fiktif. Maka itu, kami harapkan bila ada laka segera lapor ke Satlantas agar bisa diproses secara hukum untuk mendapatkan kepastian hukum dan percepat proses mendapatkan klaim asuransi,” demikian kata AKP Musmulyadi. (*)












Komentar