BONE – Personel Satlantas Polres Bone melaksanakan kegiatan patroli, dengan hunting sistem di seputaran kota Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (5/2/2025).
Saat patroli berlangsung personel sat lantas mendapati sejumlah pelanggar peraturan lalu lintas, termasuk pengendara dibawah umur tanpa menggunakan helm di Jalan Sukawati, Watampone, Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan, khusus pelanggar di bawah umur selalu tetap ditindak karena ini merupakan wujud pendidikan kepada masyarakat terkait keselamatan.
“Selain tilang, kami juga memberikan edukasi humanis bila ditemukan pelanggar di bawah umur, kami hubungi orangtuanya untuk mengingatkan apa kewajiban serta syarat pengguna jalan sehingga setelah ditindak harus dapat menyesuaikan diri,” ucapnya.
Pengemudi atau pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan untuk membuat SIM minimal usianya adalah 17 tahun.
“Bisa kita bayangkan seseorang yang belum memiliki SIM kemudian mengendarai Sepeda motor. Mereka masih labil, belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu lintas,” sambungnya
“Mari bersama sama menyelamatkan anak bangsa dengan mengutamakan keselamatan di jalan raya. Sayangi diri sendiri dan orang lain. Selalu patuhi peraturan tertib berlalu lintas,” imbau Kasat Lantas (*)
Komentar