oleh

Libur Nasional, Layanan SIM Polres Bone 27-29 Januari 2025 Tutup Sementara, Simak Ketentuannya

BONE – Pemerintah menetapkan pada 27-29 Januari 2025 sebagai hari libur nasional. Adapun hal itu karena adanya peringatan Isra Miraj, Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Menyusul kebijakan tersebut, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bone akan tutup sementara.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi membenarkan liburnya pelayanan tersebut.

Menurutnya, pelayanan di Satpas SIM Polres Bone akan tutup pada Senin 27 Januari hingga Rabu 29 Januari 2025.

“Benar, pelayanan SIM sementara akan tutup sementara saat libur panjang Israk Miraj hingga Imlek. Kami tetap memberi dispensasi pengurusan perpanjangan,” ujarnya Sabtu pagi (25/1).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari 2025.

“Dapat memperpanjang SIM setelah libur, yaitu pada 30 Januari 2025. Pelayanan akan dilakukan seperti biasa, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA,” jelasnya.

“Kalau yang masa berlaku SIM-nya habis 27, 28, 29 itu tidak melakukan perpanjangan di tanggal 30 Januari, maka itu dianggap nanti harus melakukan penerbitan SIM baru, karena kan kita sudah berikan dispensasi satu hari itu,” tukas H Musmulyadi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor.

Aturan terkait SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, SIM wajib dimiliki oleh setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah. Karena itu, ketika mengemudi kendaraan bermotor di Indonesia, Anda wajib memiliki SIM. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan