BONE – Aksi Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Aswar menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.244,11 gram mendapatkan perhatian dari Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudiawan.
Ditemui disela sela kunjungan ke gedung BPKB prototype Polres Bone di Jalan Bhayangkara, Kapolda memastikan akan memberikan penghargaan kepada personel yang sudah menunjukkan kinerja luar biasa sebagai wujud apresiasi.
“Pasti itu, harusnya kita berikan penghargaan, kepada personel Polres Bone yang menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.244,11 gram,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Sebelumnya, selain mengamankan barang bukti 1.244,11 gram sabu, dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp 1 milyar 866 juta 165.000. Petugas juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka.
Mereka adalah, AR (40), SR (20), MA (50), UM alias EM (41) warga Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Kemudian NH alias EJ (43) dan RH (43) asal Kabupaten Sidrap.
Akibat perbuatannya mereka diancam Pasal 114 subsider Pasal 112 kemudian Pasal 127 dan kemudian Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Komentar