BONE – Satpas SIM Polres Bone, Polda Sulsel, kini tengah melakukan sosialisasi kebijakan baru terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (4/11).
Dalam kebijakan ini, pemohon SIM diwajibkan memiliki kepesertaan aktif dalam JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk melanjutkan proses pengajuan SIM.
Sosialisasi ini dilakukan seiring dengan meningkatnya upaya pemerintah dalam memastikan masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, demi mendukung akses kesehatan yang lebih merata.
Kasatlantas Polres Bone, AKP Asep Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pemohon SIM mengenai pentingnya kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami persyaratan baru ini, serta sebagai langkah awal dalam penerapan kebijakan tersebut,” ucapnya.
AKP Asep Wahyudi menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya asuransi kesehatan sebagai bentuk perlindungan diri.
“Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat pemohon SIM yang sebagian besar menyadari manfaat menjadi peserta BPJS Kesehatan,” terang Kasatlantas Polres Bone.
Selain untuk memenuhi syarat administrasi pengurusan SIM, mereka juga memperoleh jaminan kesehatan.Diketahui, sejak Tanggal 1 November 2024, kebijakan ini berlaku di seluruh unit pelayanan SIM se Indonesia. Namun di Sulsel baru tengah pelaksanaan tahap sosialisasi.
Aturan ini pun berdasar pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1/2024 kepesertaan BPJS Kesehatan dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan yang aktif. (*)
Komentar