oleh

Satlantas Polres Bone Tegur Warga Dirikan Tenda Hajatan Gunakan Badan Jalan

-RAGAM-1,284 views

BONE – Satlantas Polres Bone memberikan teguran kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan serta mendirikan tenda dibadan jalan, bertempat di Jalan Durian, Watampone, Kabupaten Bone Jumat pagi (26/4/2024).

Demi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya (Kamseltibcar Lantas).

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan kegiatan ini mengacuh pada UU No 22 tahun 2009 tenteng lalu lintas dan angkutan jalan.

Keberadaan tenda hajatan di badan jalan itu kerap dikeluhkan oleh pengendara karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas. “Upaya ini untuk meminimalisir keluhan dari masyarakat serta mencegah kemacetan arus lalulintas,” jelasnya.

Kata dia, pendirian tenda hajatan haruslah dipersiapkan dengan matang. Karena itu merupakan jalan umum dan hak seluruh pengguna jalan.

Setelah diberi teguran, yang punya hajatan langsung memahami dan mengeser tendanya yang semula agak menghalangi penguna jalan melewati jalan tersebut hingga dapat dilalui kendaraan roda empat dengan baik, tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan