BONE – Personel Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bone menindak satu unit mobil penumbang berplat putih di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone baru baru ini.
Penindakan berupa teguran terhadap pengemudi mobil tersebut lantaran nekat membawa muatan barang berlebihan hingga ke bagian atas mobil.
Kasat Lantas Polres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan penindakan tersebut lantaran berulah memuat barang berlebihan dinilai berpotensi membahayakan pengemudi mobil dan penumpang serta pengendara lain.
“Mobil pribadi disebut juga sebagai mobil penumpang, yang di dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Penjelasan Pasal 47 ayat 2 huruf b dan d disebutkan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk kursi pengemudi,” jelasnya, Jumat (1/3/2024).
Lebih lanjut, dalam konteks penjelasan pasal mengenai definisi angkutan mobil pribadi di atas, mobil pribadi atau mobil penumpang tidak semestinya digunakan untuk mengangkut barang, melainkan hanya direkomendasikan untuk mengangkut manusia saja dengan kapasitas jumlah tempat duduk terbatas.
“Tetapi apabila mobil penumpang tersebut memang difungsikan juga untuk mengangkut barang, maka dalam aturan PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 dan 3 tercantum syarat teknisnya,” sambungnya.
Meliputi, tersedianya tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang tersedia, jumlah barang yang diangkut tidak melebihi kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Selain faktor di atas, kendaraan penumpang yang digunakan untuk mengangkut barang juga harus memperhatikan faktor keselamatan, tandasnya. (*)
Komentar