oleh

Satnarkoba Polres Bone Tangkap 3 Terduga Pengedar Sabu

BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone meringkus tiga orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana terkait narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku masing-masing adalah pria berinisial AI (44), NH alias AD (36), warga Kabupaten Wajo dan AL alias GR (48) Sidrap. Mereka diamankan di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, pada minggu (5/11/2023) lalu.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.IK., dan dihadiri oleh Plt. Kasatres Narkoba Ipda Irah, S.H., bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, di aula terbuka Mapolres Bone.

Kapolres menjelaskan kronologis dalam penangkapan pada pukul 01.30 Wita, petugas berhasil menangkap dan menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, termasuk 52 sachet sabu dengan total berat kotor 53,58 gram, serta alat-alat terkait seperti kantong plastik, kotak permen happydent, dan pirex kaca.

Tidak hanya itu, di dalam mobil merk Suzuki Ertiga yang digunakan oleh kedua pelaku, petugas menemukan 3 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan bukti transfer uang pembelian sabu.

“Pelaku NH alias AD mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp  30.000.000,- kepada pelaku AI, yang nantinya akan digunakan dalam pembelian sabu. Selain itu, mereka juga mengakui peran seorang perantara, AL alias GR, dalam transaksi ini,” ujar AKBP Arief Doddy Suryawan, Selasa (7/11).

Setelah penangkapan, proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan terhadap kedua pelaku, sementara AL alias GR masih dalam pencarian.

“Namun, pada keesokan harinya, pelaku AL alias GR berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Salobompong, Desa Damai, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Dia mengaku sebagai perantara dalam transaksi antara AI dan pelaku lain yang beralamat di Kabupaten Pinrang,” sambungnya.

Operasi ini telah berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika, dan pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Satresnarkoba Polres Bone terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, pungkas Kapolres Bone.

Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, bahwa pada kasus ini pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 )  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana, tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan