oleh

Polres Bone Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Dusun Bekku Desa Paccing

-HUKRIM-2,115 views

BONE – Polres Bone menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun 5 Bekku, Desa Paccing Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, pada Senin (21/8/2023) lalu.

Dari peristiwa berdarah yang terjadi pada pukul 04.10 wita polisi telah mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka seorang pria berinisial SN (35) petani, alamat Dusun Bekku, Desa Paccing, Kecamatan Awangpone.

Karena diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang pria berinisial AS (31).

Dihadapan wartawan, Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan menerangkan,
setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku langsung melarikan diri, kabur ke rumah adiknya di Dusun Mangilu, Desa Samaenre, Kecamatan Tellu Limpoe.

Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Bone langsung bergerak ke lokasi mengumpulkan baket dan melakukan penggerebekan, namun pelaku sudah tidak berada di tempat

“Selanjutnya tim kembali mengumpulkan bahan keterangan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur menuju ke Desa Bukit Tinggi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Sehingga tim langsung bergerak dan melakukan kordinasi dengan personel Polsek Kodeoha,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (23/8) sekira pukul 10.00 wita dan mengakui semua perbuatannya, barang bukti masih dalam pencarian yaitu satu bilah parang.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan membeberkan motifnya asmara, kronologis kejadian tersebut, berawal pada Minggu (20/8) korban yang merupakan suami ke 2 (kawin siri) dari perempuan SU (26). Menelpon anaknya lelaki berinisial SY dengan maksud ingin mengajak untuk dibawa ke Kabupaten Bulukumba.

“Namun pada saat menelpon, terduga pelaku juga merupakan suami ketiga (kawin siri) dari perempuan SU mendengar pembicaraan tersebut dan emosi karena ada kata-kata yang menyinggung perasaannya,”

“Dan setelah menelpon terduga pelaku mengatakan kepada istrinya dalam bahasa bugis “loka keloi” (mauka bunuh),” jelasnya.

Pada Senin (21/8) terduga pelaku minta ijin kepada istrinya SU dengan alasan ingin pergi buang air besar, dan diduga terduga pelaku mendatangi rumah tempat korban menginap.

“Menemukan korban dalam keadaan tertidur dan melakukan pembunuhan dengan menggunakan parang adapun luka yang dialami Korban yaitu luka terbuka pada pipi kanan, luka terbuka tangan kanan hampir putus, luka tusuk pada dada kanan, luka terbuka tangan kiri, ibu kaki kanan putus,” tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan