Bone – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Watampone, Ardiansyah didampingi Penanggung Jawab Pelayanan, Muhammad Bagus melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama Direktur Rumah Sakit Hamuna Dr. Zulfikar Aswar pada Hari Rabu (10/05/2023) pagi tadi.
Ardiansyah mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya kerjasama tersebut merupakan wujud Negara hadir bagi masyarakat, khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sudah menjadi tugas pokok Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.
“Setiap korban laka yang terjamin Jasa Raharja serta dirawat di Rumah Sakit Hamuna Kabupaten Bone akan diberikan surat jaminan, sehingga biaya perawatan korban di Rumah Sakit sampai dengan 20 juta rupiah akan ditagihkan Pihak RS Hamuna kepada Jasa Raharja”. Karena Jasa Raharja merupakan first payer bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas, ungkapnya.
Direktur Rumah Sakit Hamuna, Dr. Zulfikar Aswan menambahkan, perjanjian kerjasama ini akan sangat membantu bagi korban kecelakaan yang di rawat di Rumah Sakit Hamuna, terutama bagi korban yang tidak mampu secara ekonomi yang akan mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, tambahnya.
Jasa Raharja menyampaikan apresiasi kepada pihak Rumah Sakit Hamuna Kabupaten Bone dan berharap semoga pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara produktif dan optimal. (Maizur Masruri)
Komentar