BONE – Anggota Satlantas Polres Bone menindak pengendara di bawah umur yang tengah kedapatan mengendarai sepeda motor di jalan raya tepatnya di Perempatan Jalan MH Thamrin dan Perempatan Jalan Makmur Watampone Kabupaten Bone, Sabtu (18/03/2023).
Hal itu dilakukan anggota Satlantas Aiptu Edianto dan Bripka Taslindah saat melakukan kegiatan rutin pengaturan lalu lintas diakhir pekan.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H, melalu Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bone Ipda Andi Syamsu Alam menyampaikan, petugas berhasil menjaring pengendara dibawah umur yang melintas dan tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut kami menindak anak dibawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm. Sebelum kami memberikan teguran, kami berupaya memberikan pemahaman tentang tata tertib lalu lintas kepada mereka, agar mereka paham dan mengerti dampak bahayanya bagi dirinya dan orang lain,” terang Ipda Syamsu Alam.
Ia menyebutkan, bocah yang terjaring penertiban yang dilakukan Sat Lantas Polres Bone tampak takut dan berkeringat saat diberi pengarahan oleh anggota Sat Lantas Polres Bone Aiptu Edianto.
Untuk mengurangi rasa takut anak tersebut, Aiptu Edianto memberikan air minum sambil memberikan arahan lemah lembut resiko bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur.
Kemudian ditugaskan oleh untuk mengantarkan ke rumahnya anak tersebut dan kendaraan diamankan di pos Sat Lantas.
“Kita butuh kehadiran orang tuanya untuk memberikan arahan sekaligus mengingatkan bahaya mengendarai kendaraan yang masih dibawah umur, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Komentar