oleh

Ungkap Penjualan Bahan Peledak, Polres Bone Amankan 100 Batang Detonator

BONE – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone AKBP Ardyansyah,S.IK.,M.Si. menggelar rilis pengungkapan kasus penjualan bahan peledak jenis detonator untuk pembuatan Bom ikan, Selasa pagi (16/8/2022).

Dari pengungkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AM (41), warga Kelurahan Bajoe, bersama barang bukti 100 batang detonator yang dikemas dalam 1 kotak.

Kapolres Bone mengungkapkan pelaku ditangkap di pinggir jalan poros, Desa Kawerang Kecamatan Cina, pada Jumat (12/8/2022) lalu.

“AM (41) ini ditangkap ketika hendak bertransaksi di pinggir jalan poros,” kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah didampingi Kasat Polair AKP Sukri, bersama Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Ipda Rayendra di Mapolres Bone.

Dari pengakuan pelaku, bahan peladak berjenis detonator tersebut dibeli Rp 9 juta dari ZK, yang beralamat di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur sekitar dua bulan lalu. Mengirim barang bukti melalui JM yang sedang pulang kampung di Desa Manera Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone.

“Pelaku akan menjual barang tersebut kepada pemesan barang, seharga 9,5 juta. Kegiatan penjualan bahan peledak jenis detonator sudah digelutinya kurang lebih dua tahun,” sambungnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat No.12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun, tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan