Fokusrakyat.Com, Makassar – Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, semakin gencar memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan menangkap lagi seorang diduga pengedar, Senin (15/02/2021).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur Subbag Humas IPDA Burhanuddin Karim menuturkan Ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Makassar, terlebih diwilayah Polres Pelabuhan Makassar.
“Satnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku diduga pengedar barang haram jenis Sabu di Jalan Tinumbu lorong 154 Kota Makassar berinisial AN (24) alias hamma serta mengamankan barang bukti sebuah kotak yang berisi: 12 sachet berisi Kristal bening yang diduga sabu, 1 linting yang diduga ganja, 3 buah pipet sendok sabu dan 1 pak sachet kosong pada genggaman tangan kanan pelaku AN (24) alias hamma yang diakui adalah miliknya,” Ungkapnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan transaksi narkoba di Tinumbu Kota Makassar. Setelah polisi melakukan pemantauan lokasi tersebut, petugas menciduk tersangka AN (24) pekarangan di sebuah rumah dan barang bukti, Paparnya.
Ia menambahkan, nantinya tersangka akan diancam dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ucap Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (ril)
Komentar