oleh

Asyik Nyabu, Warga Sibula Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

Fokusrakyat.Com, Makassar – Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali berhasil menciduk satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sibula, Lorong II Kota Makassar.

Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim, mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat.

“Tim Satnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan itulah petugas berhasil mengamankan AI (48) alias Pai di rumahnya di Jalan Sibula, Ujarnya, kepada Wartawan, Minggu 14 Februari 2021.

Tersangka diamankan beserta barang bukti, sebuah tempat kaca mata warna hitam berisi 2 sachet berisi Kristal bening yang diduga sabu, 3 sachet kosong, 1 buah pipet pipet sendok sabu, 1 buah pireks kaca bekas pakai sabu, 1 buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet warna putih.

“Diketahui, tersangka diciduk saat   
sementara mengkomsumsi Narkoba jenis sabu didalam rumahnya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawah Mapolres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tambahnya. 

Tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalahguna narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan