Fokusrakyat.Com, Bone – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan keluarkan surat edaran kedua dengan Nomor 443.2/9048/B.Um tentang pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Pelayanan di Kantor bersama Samsat Se-Sulawesi Selatan termasuk Kabupaten Bone kembali Normal berjalan seperti biasa mulai, Kamis (17/12/2020).
Dikonfirmasi, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi, (Regident) Satlantas Polres Bone Iptu Muh Idris membenarkan mengatakan, Pelayanan di kantor bersama Samsat Bone batal tutup 3 hari. Hal ini menindak lanjuti kembali surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pelayanan kantor bersama Samsat batal ditutup 3 hari, keluar surat edaran kedua hari ini Rabu, (16/12). Pelayanan kembali normal berjalan seperti biasa mulai besok Kamis (17/12), penerapan protokol kesehatan bagi pegawai pelaksana pelayanan maupun masyarakat penerima layanan semakin diperketat,” ujar Idris kepada wartawan.
Dihadapan wartawan Iptu Muh Idris lanjut mengimbau wajib pajak, sebelum memasuki Samsat Bone untuk wajib disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan budayakan 3M + 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
Dan mengimbau masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan, karena hal ini dapat meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone, khususnya dari pajak kendaraan bermotor, kuncinya. (Al)
Komentar