FOKUSRAKYAT.COM — Ketika gelanggang sabung ayam berdiri gagah, sementara hukum justru terlihat mengecil dan tidak bertaring, publik patut mempertanyakan: apakah aparat sedang tidur, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Fenomena maraknya perjudian sabung ayam di beberapa daerah Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena aktivitasnya melanggar hukum, tetapi karena keberaniannya beroperasi seolah-olah dilindungi, bahkan di tengah gencarnya pemberantasan kriminal oleh kepolisian.
Yang terjadi di Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe menjadi bukti nyata bahwa praktik perjudian tidak lagi berjalan sembunyi-sembunyi. Ia tampil terang, terstruktur, dan terkesan tak tersentuh, seperti ada tembok pelindung yang membuat aparat segan bertindak.
Ketika Negara Seakan Tidak Hadir
Pusat perhatian terbesar masyarakat jatuh pada arena sabung ayam di Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe yang diduga dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada dilokasi rumah inisial AT, sehingga pelaku judi aman aman saja.
Arena ini disebut aktif beroperasi setiap malam Rabu dan Jumat, dari pukul 20.00 wita sampai dini hari pukul 03.00 wita, menarik kerumunan mirip golongan casino, Info yang didapat tim investigasi aktivitas ini bukan hanya judi adu ayam tapi dadu, kartu joker, kartu ceme dan kiu kiu taruhannya sampai ratusan juta,
Yang lebih memalukan, warga menyaksikan semua itu terjadi tepat di wilayah hukum Polsek Tempe jajaran Polres Wajo, namun tidak terlihat adanya tindakan represif maupun penertiban yang seharusnya menjadi kewajiban institusional aparat. Perjudian berjalan, aparat diam. Sampai kapan?
Masyarakat Geram: Jangan Sampai Penegakan Hukum Hanya Gertak Sambal
Kemarahan masyarakat kini semakin meledak karena mereka menyadari bahwa pembiaran seperti ini hanya memberi sinyal buruk:
Bahwa hukum bisa dinegosiasikan. Bahwa uang bisa lebih kuat daripada aturan. Bahwa aparat hanya keras kepada rakyat kecil, tetapi lembek pada pelaku terorganisir.
Masyarakat mendesak Kapolres Wajo Dan Dandim 1406/Wajo untuk:
• Menutup permanen arena di Atakkae, Kecamatan Tempe
• Menindak atau menangkap pemain dan penyokongnya
• Mengusut dugaan adanya oknum yang membekingi
• Membersihkan institusi dari praktik pembiaran
Kepercayaan publik terhadap institusi hukum sudah sangat tipis. Satu tindakan tegas dapat memulihkan reputasi, tetapi satu pembiaran lagi bisa membuat citra aparat penegak hukum jatuh bebas.
Payung Hukum Jelas, Penindakan yang Tak Jelas
Tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu. Ketentuan hukum sudah sangat lengkap dan keras:
Pasal 303 KUHP
Menjerat penyelenggara perjudian dengan pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 25 juta.
Pasal 303 bis KUHP
Mengatur hukuman bagi setiap orang yang memberi kesempatan, ikut serta, atau memfasilitasi perjudian.
UU No. 7 Tahun 1974
Menyatakan semua bentuk perjudian sebagai tindak pidana dan memerintahkan penertiban menyeluruh oleh aparat.
Artinya, hukum sudah sangat terang. Yang gelap justru kemauan menegakkannya.
Kesimpulan: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Meja Taruhan
Kasus perjudian sabung ayam yang menjamur di Wajo adalah ujian keras bagi integritas aparat penegak hukum.
Jika sebuah arena ilegal dapat beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum, maka:
Apakah hukum masih memiliki wibawa?
Apakah aparat masih memegang sumpahnya?
Atau apakah publik harus menerima kenyataan bahwa perjudian lebih dilindungi daripada rakyat?
Publik menunggu tindakan nyata, bukan retorika.
Tutup, tindak, dan bersihkan — atau biarkan masyarakat menyimpulkan sendiri siapa sebenarnya yang bermain di balik laggengnya arena sabung ayam tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan. (*)









Komentar