BONE — Peredaran rokok diduga ilegal dilaporkan marak beredar di Kabupaten Bone, salah satu merek yang mudah ditemukan yakni Smith. Rokok ini beredar tanpa pita cukai dengan mudah ditemukan di sejumlah kios dan warung kecil, sehingga menarik minat masyarakat untuk mengonsumsinya.
Salah seorang warga berinisial AL kepada media ini, mengakui dirinya mengonsumsi rokok diduga ilegal merek Smith karena harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal pada umumnya.
Selain itu, rokok tersebut dinilai sangat mudah didapat tanpa kendala berarti.
“Alasannya karena murah dan gampang ditemukan di kios-kios. Tinggal beli saja harganya ada yang Rp16 ribu, ada juga yang jual Rp17 ribu perbungkus, harganya lebih murah dari rokok legal atau resmi,” ujar AL, Sabtu (17/1/2026).
Maraknya peredaran rokok diduga ilegal ini menimbulkan kekhawatiran, tidak hanya dari sisi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai.
Atas adanya peredaran rokok tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan penindakan di lapangan, mengingat peredaran rokok tersebut berlangsung terang-terangan.
Awak media masih terus melakukan penelusuran dan pengumpulan data terkait maraknya peredaran berbagai merek rokok yang diduga ilegal tersebut, guna memastikan sejauh mana praktik ini berlangsung serta siapa saja pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Bone. (*)








Komentar