oleh

Warga Minta Polres Sidrap Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Desa Compong

SIDRAP – Warga Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap kembali dibuat resah dan gelisah. Pasalnya praktik judi sabung ayam yang sempat meredup, kini muncul lagi dilokasi berbeda.

Kali ini praktik ilegal itu, muncul di Dusun Barukku, Desa Compong Arena ini disebut beroperasi sejak Jumat (2/1/2026) dan langsung menyedot kedatangan pemain dari berbagai wilayah.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa waswas. Selain unsur perjudiannya, mereka khawatir lokasi itu bisa memicu persoalan baru seperti gesekan antarpemain.

Perputaran uang gelap, hingga potensi aksi kriminal yang biasanya ikut menempel pada aktivitas sabung ayam.

“Praktik judi sabung ayam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban umum, merusak moral masyarakat, serta berpotensi memicu tindak kriminal lainnya,” ujarnya, Sabtu (3/1).

“Kami mendesak Polres Sidrap segera bertindak tegas,” jelasnya lagi.

Ia menegaskan penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku kelas bawah, tetapi juga para pemilik arena dan bandar yang disebut-sebut sebagai pengendali utama aktivitas perjudian tersebut.

“Kami cuma ingin lingkungan aman, kami berharap pihak Kepolisian tidak tutup mata, dapat menindak secara menyeluruh,” tegasnya.

“Pemilik lokasi sabung ayam dan para bos pemain yang menjadi dalang juga harus ditangkap. Jangan ada tebang pilih,” tambahnya.

Ia meminta aparat penegak hukum melakukan langkah konkret, mulai dari razia rutin, penutupan arena judi sabung ayam, hingga mengusut jaringan perjudian yang mengelola aktivitas tersebut.

“Kami percaya Polres Sidrap memiliki kemampuan dan keberanian untuk menindak praktik ilegal ini,” tuturnya.

“Semakin cepat dilakukan, semakin baik demi menjaga ketertiban dan wibawa hukum,” tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan