BONE – Seorang pria berinisial AM (34) ditangkap Unit Reskrim Mobile (Resmob) Polres Bone karena melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Gunung Kelabat, Kelurahan Watampone. Pelaku membobol brankas yang ada di rumah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa pembobolan terjadi pada Minggu, 28 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita, saat rumah korban berinisial ARC (37) dalam keadaan kosong.
“Korban mengetahui aksi pencurian setelah mendapat informasi dari saksi bahwa brankas miliknya telah terbuka. Setelah mengecek, korban menemukan sejumlah barang berharga hilang,” jelasnya Sabtu (13/12).
Termasuk uang tunai Rp 530 juta, emas murni 125 gram, emas Antam 6 gram, dan uang dolar Amerika Serikat 10 lembar pecahan 100 dolar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 720 juta.
“Pelaku kemudian ditangkap di Kelurahan Walanae, Kecamatan Tanete Riattang, pada Kamis sore 11 Desember 2025, bersama sejumlah barang bukti,” sambungnya.
Di antaranya satu buah brankas, satu buku rekening BCA, satu unit handphone, dua buah stik biliar, tiga buah kotak, dan enam lembar uang dolar Amerika pecahan 100 dolar.
“Dalam interogasi, pelaku mengaku telah memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong. Ia kemudian langsung menuju kamar korban dan membuka brankas secara paksa,” katanya
Pelaku berhasil mengambil uang tunai yang tersimpan dalam tiga kotak dengan rincian: Rp 200 juta, kotak lainnya Rp 200 juta, dan Rp 100 juta, serta Rp 30 juta, emas murni, emas Antam, dan uang dolar.
“Yang mengejutkan, pelaku dalam pengakuhannya menghabiskan hasil kejahatannya dalam waktu singkat untuk berbagai keperluan,” ujar AKP Alvin Aji K
Diantaranya menebus sandera mobil Rp 60 juta, membayar pinjaman online Adakami Rp 40 juta, belanja di Shopee Rp 11 juta, menebus sandera motor Scoopy Rp 16 juta, membayar berbagai utang dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
“Judi online Rp 30 juta, pembelian stik biliar Rp 19,5 juta, renovasi rumah Rp 10 juta, uang untuk istri Rp 15 juta, kebutuhan sehari-hari Rp 50 juta. Pelaku juga menjual emas curian seharga Rp 125 juta. Total uang yang telah dihabiskan mencapai Rp 509 juta dari Rp 530 juta yang dicuri,” sambungnya.
AKP Alvin Aji K lanjut mengatakan pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, tutupnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menambahkan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/796/XII/2025/SPKT/Res Bone dan menjadi salah satu kasus pencurian dengan nilai kerugian besar yang ditangani Polres Bone tahun ini.
“Pihak kepolisian masih melakukan pengusutan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Bone dalam menangani tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian menegaskan akan terus berupaya keras menindak segala bentuk kejahatan guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Bone.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi agar dapat ditangani dengan cepat dan tuntas. (*)








Komentar