oleh

Judi Sabung Ayam di Atakkae Wajo Terus Beroperasi, Dugaan Kebal Hukum Menguat

WAJO – Praktik perjudian yang melanggar hukum menggeliat di Kabupaten Wajo, sebuah lokasi sabung ayam dan ativitas judi lainnya di Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe, dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan, Jumat malam (28/11/2025).

Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam bertindak.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan ramainya aktivitas judi yang meresahkan sekaligus merusak moral dan mental bagi masyarakat, bahkan terkesan tak tersentuh hukum.

Warga menduga, kekebalan ini bukan tanpa sebab.

“Kalau tidak ada oknum yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus tiap Rabu dan Jumat malam begini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (29/11)

Padahal sudah jelas kegiatan ini melanggar Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Namun aparat penegak humum kuhusnya Polres Wajo tampaknya enggan mengambil tindakan tegas untuk membubarkan, menindak kegiatan ilegal tersebut.

“Keberadaan tempat judi ini dikhawatirkan akan merusak kondisi sosial warga memicu peningkatan tindak kriminalitas lain serta mengganggu ketertiban lingkungan,” sambungnya.

Ditunggu langkah nyata yang dapat membuktikan bahwa hukum masih berwibawa dan tidak tunduk pada kepentingan oknum manapun.

“Tanpa tindakan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sebagai bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab pers, tim media akan  berkoordinasi dengan pihak terkait.

Upaya konfirmasi terhadap Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho melalui pesan singkat WhatsApp baru baru ini hingga kini belum mendapat respons. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan