BONE – Personel Satlantas Polres Bone memberikan teguran simpatik saat mendapati pengemudi mobil yang melanggar peraturan berlalu lintas dengan tidak memasang plat TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) asli, Selasa pagi (29/9/2025).
Teguran simpatik dan humanis kepada para pelanggar itu bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran diri bagi pengendara kendaraan bermotor untuk tertib berlalu lintas khususnya di wilayah hukum Polres Bone.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan penindakkan TNKB atau plat gantung sendiri untuk mengantisipasi apabila ada kejadian yang melibatkan kendaraan tersebut agar dapat segera di identifikasi.
“Karena menggunakan plat palsu merupakan suatu tindakan yang memalsukan identitas kendaraan asli yang sangat rawan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar,” jelasnya.
Kasat Lantas lanjut mengatakan para pelanggar lalulintas itu diberikan imbauan untuk menggunakan plat nomor kendaraan atau (TNKB) yang sesuai dengan spesifikasi teknisnya, atau ketentuan yang diterapkan Polri.
“Pengemudi diminta untuk mengganti plat nomor asli atau yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan diberikan pemahaman terkait kesalahan yang dilakukan,” tutupnya. (*)
Komentar