oleh

Operasi Patuh, Polantas Bone Tindak Tegas Pengendara Gunakan HP Saat Berkendara

BONE – Sebanyak 2 pengendara sepeda motor ditindak oleh petugas Satlantas Polres Bone karena kedapatan menggunakan HP saat berkendara.

Penindakan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Patuh Pallawa 2025 hari kesepuluh yang digelar di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Rabu pagi (23/7/2025).

Petugas tidak hanya menjatuhkan sanksi tilang, tetapi juga memberikan teguran dan imbauan kepada para pelanggar agar lebih tertib dalam berlalulintas.

Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi mengatakan penindakan ini bukan semata-mata penegakan hukum, melainkan juga sebagai upaya edukasi dan peringatan akan bahaya menggunakan HP saat berkendara.

“Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Bermain HP saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Peraturan lalu lintas di Indonesia, terdapat ketentuan yang tegas mengenai penggunaan HP saat sedang berkendara.

“Sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi atau pengendara dilarang menggunakan HP atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara,” jelasnya.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan semua pengguna jalan. Sanksi bagi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara juga tidak main-main.

“Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pengemudi yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan denda sebesar Rp750.000 atau kurungan selama 3 bulan,” sambungnya.

Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya untuk menghentikan perilaku yang berbahaya dan memengaruhi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami konsekuensi dari pelanggaran ini dan menghindari penggunaan HP saat sedang berkendara,” urainya.

Ketika aturan-aturan main HP saat berkendara diabaikan, berbagai bahaya serius bisa saja muncul dan akan membahayakan keselamatan semua pengguna jalan.

Berikut ini beberapa bahaya yang mungkin muncul akibat main HP saat berkendar:

Gangguan Fokus: – Menggunakan ponsel mengalihkan perhatian Anda dari jalan, membuat Anda lebih sulit untuk memperhatikan situasi lalu lintas dan kondisi jalan di sekitar Anda.

Risiko Kecelakaan: – Statistik menunjukkan bahwa menggunakan ponsel saat mengemudi meningkatkan risiko kecelakaan secara signifikan. Tindakan seperti mengirim pesan atau menelepon dapat membuat Anda lebih lambat dalam merespons situasi darurat.

Waktu Reaksi yang Terlambat: – Ketika fokus Anda terbagi antara mengemudi dan ponsel, waktu reaksi Anda terhadap perubahan mendadak di jalan—seperti rem mendadak atau objek yang melintas—menjadi lebih lambat.

Gangguan Visual: – Melihat ponsel, terutama saat membaca atau mengetik pesan, mengalihkan perhatian visual Anda dari jalan, yang dapat meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan lain atau objek di jalan.

Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi kembali menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2025 bertujuan untuk membudayakan keselamatan berlalu lintas di kalangan pengguna jalan.

Ia mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan serta menaati seluruh aturan hukum lalu lintas.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebiasaan sehari-hari,” pungkasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan