BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Bone memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan raya tepatnya di Jalan Jend. Gatot Subroto, Kabupaten Bone, Senin pagi (11/12/2023)
KBO Satlantas Polres Bone IPTU A.M.Amir didampingi Kanit Turjawali IPDA Ardian menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan edukasi tentang aturan penggunaan sepeda listrik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan, edukasi yang diberikan tersebut dalam rangka mengingatkan masyarakat terkait dengan penggunaan sepeda listrik.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan Raya sangat berisiko, dan berpotensi terhadap fatalitas kecelakaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait sepeda listrik sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Listrik.
“Penggunaan sepeda listrik hanya beroperasi pada jalur atau kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya,” tandasnya. (*)
Komentar