BONE – Peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia. Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pengawasan dan penindakan terhadap rokok tanpa pita cukai resmi ini.
Memunculkan sorotan publik terhadap kinerja pemerintah daerah, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum (APH).
Salah satu merek yang beredar dan mudah ditemukan di lapangan yakni Smith. Rokok ini beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, karena tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal ini, tampak dipajang secara terbuka, dan diperjual belikan layaknya rokok legal, harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok bercukai.
Dan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen, sehingga perdarannya makin marak dan meluas.
Maraknya peredaran di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.
Untuk mengatasi persoalan ini, salah satu warga berinisial A menyarankan agar ada sinergi antara aparat memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap produsen serta distribusi rokok ilegal.
Peredaran rokok ilegal dinilai masih belum mampu ditangani secara optimal, padahal pelanggaran atas cukai rokok memiliki sanksi tegas yakni pidana penjara 1 hingga 5 tahun penjara.
“Atau denda minimal dua kali hingga maksimal sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya, Minggu (18/1/2026)
Minimnya penegakan hukum, intensitas razia atau tindakan tegas dari pemerintah membuat para produsen dan distributor bebas menjalankan aksinya.
“Perlu adanya peningkatan kerja sama antara aparat dan pemangku kepentingan lain untuk memberantas rokok ilegal dari hulu ke hilir, dengan penanganan pendekatan yang bersifat persuasif, preventif, dan represif,” tutupnya.
Dilain tempat, Plt Kasatpol PP Bone A. Baharuddin, S.IP., M.Si. menegaskan akan melakukan penindakan dan penyelidikan sebagai komitmen memberantas peredaran rokok ilegal.
“Terima kasih atas informasinya ndi. Saya sudah perintahkan kepala bidang untuk menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan pihak bea cukai,” tutupnya. (*)








Komentar