BONE – Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram memberikan teguran kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan serta mendirikan tenda dibadan jalan, Rabu (20/8/2025). Warga tersebut mendirikan tenda di Jalan Beringin, Watampone, Kabupaten Bone.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan kegiatan ini mengacuh pada UU No 22 tahun 2009 tenteng lalu lintas dan angkutan Jalan.
Demi keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya (Kamseltibcar Lantas).
“Keberadaan tenda hajatan di badan jalan itu kerap dikeluhkan oleh pengendara karena mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tutur AKP H Musmulyadi.
Upaya ini untuk meminimalisir keluhan dari masyarakat serta mencegah kepadatan atau kemacetan arus lalulintas.
Kata dia, pendirian tenda hajatan haruslah dipersiapkan dengan matang. Karena itu merupakan jalan umum dan hak seluruh pengguna jalan.
Setelah diberi teguran, yang punya hajatan langsung memahami dan mengeser tendanya yang semula agak menghalangi penguna jalan melewati jalan tersebut hingga dapat dilalui kendaraan roda empat dengan Baik, Tandasnya. (*)
Komentar