SIDRAP – Aktivitas perjudian Sabung Ayam dan Jangkrik di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, semakin marak dan dilakukan secara terbuka di sejumlah titik, Rabu (28/1/2026).
Masyarakat menilai aparat penegak hukum seolah melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Sumber terpercaya mengatakan ia mengaku resah karena perjudian dilakukan secara terang-terangan di depan umum.
Dan menyampaikan keprihatinannya atas lambannya respons aparat penegak hukum terhadap persoalan ini.
Menurutnya, pembiaran yang berlarut-larut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
Sumber tersebut berharap aparat kepolisian menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Bapak Kapolda Sulsel, Bapak Kapolres Sidrap, tolong bertindak. Jangan biarkan penyakit masyarakat ini merajalela,” tegasnya.
Praktik perjudian di wilayah Rappang dan Ajubissue serta Compong, Padang Pammekke masih berlangsung ramai seolah-olah kebal hukum.
“Kondisi ini seperti di Texas, di mana perjudian seolah dilegalkan. Padahal judi adalah penyakit sosial yang bisa memiskinkan masyarakat secara massal,” tegasnya.
Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 akan semakin menurun.
“Hukum jangan sampai kehilangan wibawanya. Kami berharap Polri tetap menjadi institusi yang dicintai dan disegani karena integritas serta profesionalismenya,” tutupnya. (*)








Komentar