BONE – Mengawali tahun 2026 KPP Pratama Watampone langsung tancap gas menerima pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hal ini terjadi juga di unit kantor dibawah KPP Pratama Watampone yaitu KP2KP Sengkang yang membawahi wilayah Kabupaten Wajo dan KP2KP Watansoppeng yang membawahi wilayah Kabupaten Soppeng, pada Jum’at (2/1/2026).
Beberapa wajib pajak nampak antusias datang ke Kantor Pajak untuk lapor SPT Tahunan, para Wajib Pajak ini memilih untuk lapor SPT Tahunan di awal tahun mumpung Kantor Pajak belum terlalu ramai untuk pelaporan SPT Tahunan.
Seperti Andi Muh Sasmita Diwarman, Wajib Pajak Kabupaten Bone yang datang pertama kali untuk lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dan lembaga-nya sekaligus yaitu Syirkah Ikhwan Berkah.
Sasmita menyatakan kelegaannya setelah selesai lapor SPT Tahunan untuk pribadi dan lembaganya. Alhamdulillah saya sudah lapor SPT Tahunan pertama kali menggunakan Coretax, meski awalnya masih agak bingung tapi alhamdulillah bisa selesai dengan dibantu petugas KPP Watampone, tutup Sasmita.
Sementara Amran, Kepala KPP Watampone, menyampaikan apresiasi dan penghargaan bagi Bapak Andi Muh Sasmita Diwarman dan Syirkah Ikhwan Berkah yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2025 di momen tahun baru 2026 ini, walaupun batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2025 baru akan berakhir di tgl 31 Maret 2026 untukk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan).
Bapak Andi Muh Sasmita dan Syirkah Ikhwan Berkah menjadi contoh baik dalam pemenuhan kewajiban ini mengingat pemenuhan SPT Tahunan di awal waktu akan terhindar dari beban yg mungkin terjadi, seperti sanksi administrasi, antrian yg melelahkan dan tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan karena penuhnya Wajib Pajak yang datang ke Kantor Pajak.
Dr. Amran, lanjut menghimbau para wajib pajak di Bone, Soppeng dan Wajo agar segera menyampaikan SPT Tahunan 2025 mulai saat ini melalui aplikasi Coretax DJP.
Bagi Wajib Pajak yang masih memerlukan konsultasi dan pendampingan terkait pelaporan SPT Tahunan dari petugas, kami persilahkan datang ke Kantor Pajak baik di KPP Watampone, KP2KP Sengkang ataupun KP2KP Watansoppeng. Mohon bisa dihindari juga antrian pelaporan SPT Tahunan saat bulan Ramadhan dan libur panjang saat lebaran, Pungkas Amran.
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Usaha Tahun Pajak 2025 dapat dilaporkan melalui Coretax sejak 1 Januari 2026, Wajib Pajak dapat lapor secara mandiri ataupun datang ke Kantor Pajak terdekat.








Komentar