Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone dalam dua waktu berbeda. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K menjelaskan bahwa pada hari Rabu, 03 September 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial FKR (21 tahun) di Lingkungan Benteng’e, Kelurahan Lonra’e, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 1 (satu) sachet kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram yang berada dalam penguasaan pelaku.
“Saat diinterogasi, FKR mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh melalui sistem tempel setelah sebelumnya menghubungi seorang bernama NS. Pelaku membeli sabu tersebut seharga Rp200.000,” ungkap Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.
Atas perbuatannya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Kamis, 04 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, Satresnarkoba Polres Bone kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lain berinisial YY (31 tahun) di Perumahan Lona Green Land, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) sachet kecil sabu dengan berat 0,13 gram.
“Saat diinterogasi, YY mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui sistem tempel dengan cara menghubungi kontak handphone bernama @R melalui perantara TGR. Sabu itu dibeli seharga Rp200.000,” terang Adityatama.
Pelaku bersama barang bukti juga diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku, FKR dan YY, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Komentar