BONE – Seperti biasanya, Peronel Satlantas Polres Bone melakukan pengaturan lalulintas pagi di wilayah Kota Watampone, Kabupaten Bone, Senin pagi (11/8/2025). Di Jalan Jend Sudirman, petugas menemukan pelajar pengendara dibawah umur yang menyalahi aturan.
Pengendara dibawah umur tersebut kemudian diberhentikan selanjutnya diberikan teguran humanis, untuk mentaati aturan tertib lalu lintas yang ada.
Terlebih lagi untuk anak dibawah umur, belum diperkenankan untuk mengendarai kendaraan sendiri. Apalagi berkendara tanpa menggunakan Helm, dan itu dinilai sangat berbahaya bagi keselamatannya.
Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi S.PDi mengatakan tindakan ini merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran agar selalu mentaati aturan dan tata tertib berlalu lintas sekaligus dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami memberikan teguran dan edukasi, hal ini merupakan wujud kasih sayang kami kepada generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Pasalnya anak dibawah umur belum dibolehkan membawa kendaraan bermotor apalagi tidak memakai helm dan diimbau untuk tidak mengulangi lagi dikemudian hari.
“Pengendara dibawah umur menjadi perhatian kita semua, pengendara di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya,” sambungnya.
Dimana, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Kami berharap para orang tua bisa mengawasi buah hatinya agar tidak mengendarai sepeda motor terlebih dahulu karena sangat berbahaya,” tutupnya. (*)
Komentar