oleh

Terkait Keselamatan, Polantas Bone Berikan Edukasi Ke Pengemudi Pick Up Bermuatan Orang

BONE – Personel Satlantas Polres Bone dipimpin KBO Lantas IPTU A.Muh Amir, belum lama ini menindak, memberikan edukasi supir mobil bak terbuka (pickup) yang mengangkut penumpang di jalan MT Haryono, Kabupaten Bone.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan, penindakan terhadap mobil bak terbuka tersebut untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Karena, mobil bak terbuka bukan untuk dipakai angkut orang tapi mengangkut barang.

“Penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sudah menyalahi aturan dan beresiko terjadinya kecelakaan lalulintas. Langkah ini, bukan hanya sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tapi juga bentuk rasa kasih sayang terhadap masyarakat,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, diberikan imbauan agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas.

Ia menerangkan, larangan pengangkutan penumpang menggunakan mobil pengangkut barang telah tertuang pada pasal 303 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 303 berbunyi “setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan