BONE – Sejumlah kendaraan berknalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (brong) terjaring oleh satlantas Polres Bone saat melakukan Operasi Keselamatan Pallawa 2024 di Jalan Lapawawoi Kr Sigeri, Jalan Gatot Subroto, dan jalan poros Bone-Wajo, Kabupaten Bone.
Penindakan dilakukan secara humanis oleh personel Satlantas Polres Bone dipimpin KBO Lantas IPTU A.M Amir.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri mengatakan dalam kesempatan itu diberikan edukasi kepada pelanggar tentang larangan menggunakan knlpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Baik berdasarkan peraturan perundang undangan maupun etika dalam berlalulintas,” jelas AKP Desy Kamis (7/3).
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Yakni Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu,” ujarnya.
Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar stop menggunakan
knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akan tetapi gunakanlah knalpot standar asli pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum, tutupnya. (*)
Komentar