oleh

Sabung Ayam Diduga Beroperasi di Desa Sengeng Palie dan Desa Walimpong, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

BONE – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan publik.

Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung di Desa Sengeng Palie, Kecamatan Lapri, diduga dikelola seseorang bernama Ugi.

Praktik ilegal itu juga diduga muncul di Desa Walimpong Kecamatan Bengo.

Hal itu memicu keresahan masyarakat yang berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Menurut salah satu masyarakat yang enggan menyebutkan namanya, perjudian yang dijuluki “penyakit masyarakat” itu diduga sudah berlangsung lama.

Warga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi arena perjudian.

Mereka berharap setiap informasi dan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Warga curiga ada pihak yang mendukung atau membekingi perjudian tersebut, sehingga kegiatan itu bisa berjalan.

Mereka meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah-langkah tegas.

“Judi sabung ayam berdampak buruk bagi seluruh masyarakat dan harus segera diakhiri,” tegas warga tersebut yang enggan disebutkan namanya, Senin (20/7/2026).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perjudian, termasuk sabung ayam yang menggunakan taruhan, merupakan perbuatan yang dapat dipidana,” tambahnya.

Keberadaan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian itu juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Memicu tindak kriminalitas, serta memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan generasi muda,” tutupnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan