BONE – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas yang diduga melanggar hukum itu kembali beroperasi pada Minggu (19/7) kemarin. Meresahkan masyarakat dan diharapkan segera mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat kepolisian segera turun melakukan pengecekan di lokasi.
“Kami berharap aparat segera mengecek dan menindak jika memang terbukti ada praktik judi sabung ayam. Jangan sampai kegiatan seperti ini terus berlangsung dan meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (20/07/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik judi sabung ayam di Desa Walimpong bukan kali pertama mencuat. Aktivitas serupa diketahui pernah terjadi pada 2023 dan saat itu mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian.
Warga berharap kepolisian kembali melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika dugaan tersebut terbukti, mereka meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di Desa Walimpong, Kecamatan Bengo. (*)









Komentar