BONE – Masyarakat mengeluhkan maraknya dugaan aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Bone. Aparat penegak hukum (APH) dituding tutup mata.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas itu terjadi di beberapa lokasi. Di antaranya di Tujue Teko, Kecamatan Tellu Limpoe, dan Desa Sua, Kecamatan Libureng.
Aktivitas sabung ayam tersebut diduga berlangsung secara rutin dengan menggunakan istilah “Mangade.” Dan menjadi perhatian publik karena ramai dikunjungi.
“Dan ironisnya aktivitas mereka dilakukan terbuka. Tapi tidak ada sama sekali tindakan efektif dari kepolisian,” ujar salah seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Sabtu (18/7/2026).
Warga berharap Polisi segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Kepolisian harus melakukan penegakan hukum secara profesional, tanpa pandang bulu, bukan sekadar melakukan penindakan saat kasus viral lalu membiarkannya beroperasi ketika perhatian publik meredup,” jelasnya.
Perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama dan undang-undang, tutupnya. (*)









Komentar